karir anda mentok, karena pendidikan tak mendukung ? lanjutkan kuliah di |
tempat kuliah paling fleksibel SARJANA NEGERI 3 TAHUN – TANPA SKRIPSI ABSENSI HADIR BEBAS – BERKUALITAS – IJAZAH & GELAR DARI DEPDIKNAS MURAH DAPAT DIANGSUR TIAP BULAN -terima pindahan dari PTN/PTS lain |
MANAJEMEN – AKUNTANSI – ILMU KOMUNIKASI – ILMU PEMERINTAHAN |
022-70314141;7313350 : jl. terusan halimun 37 bandung- utkampus.net
Oleh: Dr. Machmud Thohari
(Pusat Penelitian Bioteknologi IPB/ KOMNAS Plasma Nutfah)
Era otonomi daerah telah menjadi semangat kerja bagi seluruh unsur pemerintahan daerah maupun segenap lapisan masyarakat. Semua pihak telah meyakini bahwa atmosfir otonomi daerah merupakan sistem yang lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan yang terpusat (sentralistik) untuk mempercepat pembangunan di daerah. Hal ini didasarkan pada luasnya wilayah negara Republik Indonesia serta kebhinekaan masyarakat dan beranekaragamnya budaya.
Demikian pula dengan plasma nutfah yang terkandung dalam berbagai spesies flora dan fauna di berbagai daerah di Indonesia yang telah termasyhur dengan keanekaragamannnya yang tinggi, perlu diberdayakan secara optimal di setiap daerah. Persebaran plasma nutfah terdapat di daerah-daerah, yang mana merupakan kekayaan masyarakat daerah.
Masalah yang dihadapi adalah bahwa belum banyak daerah yang telah menyadari dan memahami dengan baik tentang arti, fungsi dan pentingnya plasma nutfah. Hal ini meliput aspek pengetahuan dan cara pandang di kalangan masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Dengan demikian plasma nutfah yang seharusnya merupakan kekayaan yang sangat tinggi nilainya ternyata belum disadari keberadaannya di beberapa daerah. Akibatnya sebagian plasma nutfah berada dalam status terancam punah, bahkan mungkin diantaranya telah benar-benar punah. Di sisi lain negara-negara tetangga kita dan negara-negara maju tergiur dengan kekayaan plasma nutfah yang berada di berbagai daerah itu, sehingga dengan berbagai dalih mereka telah mengambilnya (dengan kita sadari maupun tidak kita sadari) untuk dibawa dan dikembangkan di negara mereka untuk keuntungan mereka sendiri, tanpa kita memperoleh keuntungan sama sekali.
Untuk itulah maka merupakan suatu keharusan pengelolaan plasma nutfah pada taraf daerah harus sesegera mungkin dapat dilakukan tanpa ada penundaan lagi. Implikasinya adalah perlu segera disiapkan elemen-elemen di daerah yang diperlukan dalam pengelolaan plasma nutfah, baik meliputi perangkat keras maupun perangkat lunaknya. Dari segi sumber daya manusia, pada taraf akademisi dan peneliti yang terkait bidangnya dengan plasma nutfah, telah terdapat di setiap propinsi, yang mana mereka merupakan kelompok yang telah memiliki pengetahuan cukup tentang perplasma nutfahan. Sedangkan keadaan SDM di luar kelompok itu pada umumnya belum memiliki pengetahuan cukup tentang plasma nutfah.
Berkaitan dengan masalah itu beberapa daerah telah memiliki kesiapan lebih baik dalam pengelolaan plasma nutfah, yaitu dengan membentuk Komisi Daerah (KOMDA) plasma nutfah. Daerah yang telah membentuk KOMDA Plasma nutfah adalah Propinsi Lampung, Propinsi Banten, dan Propinsi Sumatera Selaan (tahun 2003). Hal ini merupakan langkah awal yang bagus, tinggal selanjutnya di tingkatkan kualitas SDM dan kelengkapan perangkat kerasnya, serta diberdayakan organisasinya.
Dalam makalah ini disinggung pula peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya hayati (Undang-undang no. 5 tahun 1990), serta dokumen dari FAO mengenai the global plan of action for the conservation and sustainable utilization of plant genetic resources for food and agriculture. Hal ini dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai landasan pemikiran oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah untuk penyusunan rancangan pengelolaan plasma nutfah.
KARAKTERISTIK PLASMA NUTFAH DI DAERAH DAN KONDISI PENGELOLAANNYA
Karakteristik Plasma Nutfah di Daerah
Sesuai dengan strategi konservasi dunia (IUCN), maka pelestarian plasma nutfah dilakukan secara insitu di habitatnya (konservasi insitu) dan secara eksitu di luar habitatnya (konservasi eksitu).
Berdasarkan atas tingginya keanekaragaman ekosistem yang ada di wilayah Indonesia, yaitu 48 tipe ekosistem utama (KMNLH, 1994), maka plasma nutfah dari berbagai spesies yang meliputi penyebaran yang luas (mengikuti persebaran habitatnya) memiliki keanekaragaman yang tinggi pula.
Secara insitu, persebaran plasma nutfah liar sebagian besar terdapat di berbagai tipe kawasan konservasi, sedangkan plasma nutfah dari varietas/strain yang telah didomestikasi umumnya berada di lahan budidaya (on farm conservation) yang telah diusahakan sejak lama.
Tabel 1. Contoh beberapa Taman Nasional dan kawasan konservasi lain di Indonesia dan penyebarannya (KMNLH, 1994).
Kawasan konservasi merupakan gudang plasma nutfah, baik tumbuhan, satwa liar, maupun jasad renik. Menurut Undang-undang no. 5 tahun 1990, konservasi insitu dilakukan di Suaka Alam dan di Kawasan Pelestarian Alam. Kawasan Suaka Alam meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sedangkan kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Nasional Laut, Taman Hutan Wisata, Taman Wisata Alam, Taman Buru. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan berbagai tipe kawasan konservasi cukup banyak yang di dilindungi oleh undang-undang, yang mana penyebarannya meliputi berbagai daerah di Indonesia. Beberapa contoh kawasan konservasi dapat dilihat pada tabel 1.
Pengertian istilah beberapa kawasan konservasi seperti tersebut di atas dapat dijelaskan berikut ini (UU no. 5 th 1990):
-
Kawasan Suaka Alam: adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyanga kehidupan.
-
Cagar Alam: adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
-
Suaka Margasatwa: adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
-
Kawasan Pelestarian Alam: adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sedara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
-
Taman Nasional: adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
-
Taman Hutan Raya: adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisara dan rekreasi.
-
Taman Wisata Alam: adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Tabel 1 di atas menunjukkan bahwa persebaran kawasan konservasi meliputi hampir di tiap propinsi. Berarti setiap propinsi memiliki kawasan konservasi insitu yang merupakan gudang plasma nutfah yang khas dari daerah yang bersangkutan. Sering ditemukan dalam satu kawasan konservasi mengandung beberapa tipe ekosistem. Semakin beranekaragam ekosistemnya maka semakin tinggi pula keanekaragaman plasma nutfahnya.
Kepulauan Indonesia terbagi dalam tujuh divisi biografi utama (BAPPENAS, 1993; KMNLH, 1994), yaitu: 1) Sumatera, 2) Jawa dan Bali, 3) kalimantan, 4) Nusa Tenggara (termasuk Kletar dan Tanimbar), 5) Sulawesi, 6) Maluku, dan 7) Irian Jaya (termasuk kepulauan Kai dan Aru).
Pengelolaan Plasma Nutfah di Daerah
Sampai saat ini pengelolaan plasma nutfah didaerah pada umumnya belum dilakukan secara terstruktur dengan baik. Terdapat beberapa instansi pemerintah yang mempunyai kegiatan berkaitan dengan plasma nutfah, yaitu dalam bentuk penentu kebijakan (Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan); Lembaga penelitian (Balai Penelitian Komoditas Pertanian, BPTP), Lembaga pengajaran atau pendidikan (Perguruan Tinggi). Di beberapa daerah terdapat pula LSM yang mempunyai kegiatan dalam pelestarian plasma nutfah, baik dalam bentuk koleksi atau advokasi; perusahaan jamu atau obat-obatan tradisional yang banyak memanfaatkan plasma nutfah tumbuhan obat; serta perorangan yang memiliki hobi atau kecintaan dalam pelestarian plasma nutfah tumbuhan obat atau jenis lainnya. Disamping itu hal yang tidak kalah pentingnya adalah peranan dari petani yang secara tradisional dan turun temurun memanfaatkan dan melestarikan plasma nutfah tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, obat-obatan, hewan ternak, dan ikan.
Kegiatan pelestarian dan pemanfaatan oleh berbagai pihak tersebut pada umumnya dilakukan secara sendiri-sendiri. Jarang yang dilakukan secara terkoordinasi antara satu pihak dengan pihak yang lain. Keadaan ini terutama disebabkan oleh latar belakang, motivasi dan tujuan masing-masing pihak yang berbeda dalam melakukan kegiatannya. Untuk itulah dibutuhkan suatu wadah yang dapat mengkoordinasikan berbagai pihak di daerah dalam pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah.
Berikut ini kondisi pengelolaan plasma nutfah di daerah menurut keberadaan pihak-pihak yang melakukannya dan aktifitasnya (tabel 2).
Tabel 2. Pihak-pihak di daerah yang selama ini aktif dalam kegiatan pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah
FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERLUKAN DALAM PENGELOLAAN PLASMA NUTFAH DI DAERAH
Pengelolaan plasma nutfah mencakup upaya pelestarian dan pemanfaatannya. Menurut FAO (1996), diantara banyak kegiatan berkaitan dengan sumber daya genetik tanaman dapat dikelompokkan kedalam empat kegiatan utama, yaitu :
1) Konservasi insitu dan pengembangannya, meliputi :
-
Mensurvei dan menginventarisasi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian,
-
Mendukung pengelolaan dan perbaikan on-farm dari sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian,
-
Membantu petani dalam situasi bencana untuk memulihkan sistem pertanian,
-
Mempromosikan konservasi insitu dari kerabat tanaman liar dan tumbuhan liar untuk produksi pangan.
2) Konservasi eksitu, meliputi :
- Mempertahankan koleksi eksitu yang telah ada,
- Meregenerasi aksesi eksitu yang terancam punah,
- Mendukung koleksi sumber daya genetik untuk pangan dan pertanian yang direncanakan dan ditargetkan,
- Memperluas kegiatan konservasi eksitu.
3) Pemanfaatan Sumber daya genetik tanaman, meliputi :
-
Memperluas karakterisasi dan evaluasi serta jumlah dari koleksi utama untuk memfasilitasi pemanfaatannya,
-
Meningkatkan upaya perbaikan genetik dan upaya perluasan dasar,
-
Mempromosikan pertanian yang berkalanjutan melalui diversifikasi produksi tanaman dan keanekaragaman yang lebih luas didalam tanaman,
-
Mempromosikan pengembangan dan komersialisasi tanaman dan spesies yang tidak dimanfaatkan,
-
Mendukung produksi dan penyebaran benih,
-
Mengembangkan pasar baru bagi verietas lokal dan kaya-keanekaragaman produk-produk.
4) Pembangunan kelembagaan dan SDM, meliputi :
-
Membangun program nasional yang kuat,
-
Mempromosikan jaring kerja,
-
Membangun sistem informasi yang komprehensif,
-
Membangun sistem pemantauan dan peringatan dini,
-
Memperluas dan memperbaiki pendidikan dan pelatihan,
-
Mempromosikan kesadaran masyarakat.
Menurut Undang-undang no. 5 tahun 1990, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: 1) perlindungan sistem penyangga kehidupan ; 2) Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya ; dan 3) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berdasarkan atas hal tersebut, maka dapat diidentifikasi komponen-komponen yang diperlukan dalam pengelolaan plasma nutfah di daerah, yaitu meliputi :
1. Kelembagaan
Diperlukan adanya suatu wadah lembaga yang dapat berfungsi sebagai koordinator yang bekerja memikirkan dan membuat kebijakan dalam pengelolaan plasma nutfah di daerah. Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Daerah (KOMDA) plasma nutfah. Status Komda dapat merujuk pada status Komnas yang disesuaikan dengan taraf daerah. KOMDA merupakan lembaga normatif, non struktural. Anggota KOMDA terdiri atas perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan plasma nutfah, baik dari instansi pemerintah, swasta, Perguruan Tinggi, LSM, masyarakat adat, dan sebagainya.
Tugas KOMDA antara lain meliputi: (a) memberikan saran kepada Kepala Daerah yang bersangkutan mengenai pelaksanaan dan pengaturan pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah di daerah; (b) memberikan masukan kepada Kepala Daerah tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengkajian dan pemilihan teknologi yang dapat diterapkan dalam pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah; (c) melakukan evaluasi perkembangan dari pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah; (d) mempromosikan pentingnya plasma nutfah khas daerah dan pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangannya; dan (e) melakukan koordinasi kerja dengan Komnas Plasma Nutfah.
2. Perangkat Hukum
Menyediakan peraturan-peraturan daerah yang diperlukan dalam pengelolaan plasma nutfah, baik yang menyangkut struktur organisasi, perlindungan plasma nutfah, pemanfaatannya, maupun mekanisme pengelolaannya.
3. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Keberadaan SDM yang memiliki kompetensi dalam pengelolaam plasma nutfah akan sangat menentukan keberhasilan pelestarian dan pemanfaatannya, baik secara kuantitas maupun kualitas. Secara garis besar SDM yang berperan dalam pengelolaan plasma nutfah dapat dikelompokkan kedalam lima kategori, yaitu : a) pengambil kebijakan; b) peneliti; c) pelaku bisnis; d) pengguna (industri, petani); e) penegak hukum.
Masing-masing kelompok memiliki peranan sendiri menurut profesinya. Tetapi mereka harus mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama mengenai pentingnya keberadaan plasma nutfah daerah. Selanjutnya masing-masing peran tersebut diintegrasikan ke dalam satu kepentingan untuk pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah.
4. Informasi dan Komunikasi
Data dan informasi mengenai jenis-jenis dan persebaran plasma nutfah di daerah harus segera di inventarisasi, termasuk status kelangkaannya, upaya pelestarian dan pemanfaatan yang telah dilakukan. Selain untuk keperluan pengelolaannya, informasi tentang plasma nutfah diperlukan untuk mempromosikannya serta mengundang para investor untuk mengembangkannya dalam taraf industri. Untuk itu informasi tersebut harus dikomunikasikan ke berbagai pihak secara baik.
5. Kesadaran para Pemangku Kepentingan
Langkah awal untuk melakukan pengelolaan plasma nutfah adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat maupun bagi pembangunan daerah terhadap semua elemen pemangku kepentingan. Hal ini merupakan dasar bagi tumbuhnya kesadaran tentang arti dan pentingnya plasma nutfah, sehingga akan diperoleh adanya kesamaan persepsi untuk melestarikan dan memanfaatkan plasma nutfah.
6. Membentuk Jaring Kerja Plasma Nutfah
Komda Plasma Nutfah hendaknya memiliki kemampuan untuk menjalin komunikasi dengan sesama Komda dari daerah lain serta dengan Komnas Plasma Nutfah. Dengan demikian akan selalu dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan dalam pengelolaan plasma nutfah. Selain itu juga diharapkan dapat menjalin komunikasi dengan semua elemen pemangku kepentingan plasma nutfah di daerah maupun di taraf nasional.
7. Dana
Komda Plasma Nutfah sebagai lembaga yang mengkoordinasikan dan mendorong pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah memerlukan ketersediaan dana secara teratur agar dapat melakukan kegiatannya.
Sebagai dana dasar diharapkan dapat disediakan secara teratur dari Anggaran Belanja PEMDA. Kebutuhan dana selebihnya diharapkan dapat dipenuhi dari para donatur, yaitu dari dunia usaha, pelaku bisnis, dan dari masyarakat.
PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH PLASMA NUTFAH DAN PERANANNYA
Seperti dikemukakan di atas, sebagai landasan pengelolaan plasma nutfah pada taraf daerah diperlukan suatu wadah yang dapat berfungsi sebagai koordinator dan pendorong upaya pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah, yaitu KOMDA Plasma Nutfah. Lembaga ini bersifat normatif non struktural.
Komda Plasma Nutfah beranggotakan perwakilan dari elemen-elemen pemangku kepentingan plasma nutfah. Dari pengambil kebijakan meliputi dinas-dinas yang lingkup kerjanya berkait dengan plasma nutfah, yaitu Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan; Dinas Industri dan Perdagangan; Bapedalda. Dari Akademisi dan Peneliti meliputi Perguruan Tinggi, Balai Penelitian Komoditas Pertanian, BPTP; Pelaku bisnis (misal industri jamu, obat-obatan); LSM; Masyarakat adat.
Dalam operasional kerjanya, KOMDA Plasma Nutfah mengembangkan komunikasi yang harmonis dan jaring kerja dengan segenap elemen pemangku kepentingan. Dengan demikian KOMDA dapat berfungsi secara aktif menjalinkan dan menghubungkan berbagai elemen pemangku kepentingan yang satu dengan yang lain.
Selanjutnya berdasarkan atas Visi Komnas Plasma Nutfah (Diwyanto dan Setiaji, 2003), maka dapat dikembangkan untuk menetapkan Visi Komda Plasma Nutfah, yaitu dengan bahan dasar sebagai berikut: bahwa PN atau SDG merupakan modal yang sangat penting dalam (a) mewujutkan ketahanan pangan nasional, (b) pengembangan sistem dan usaha agribisnis, serta (c) dalam upaya memberdayakan masyarakat di pedesaan agar berkehidupan lebih baik melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan petani. Oleh karena itu SDG pertanian harus dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ekonomi, sosial, hukum dan kesejahteraan masyarakat luas. Pandangan tersebut dapat terwujud bila Komda PN dapat berfungsi sebagai suatu oraganisasi koordinatif yang tangguh dan didukung oleh personel yang mempunyai integritas dan kepakaran yang relevan. Komisi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi di taraf lokal, nasional, regional, maupun global. Untuk itu perlu disusun suatu program yang mencakup beberapa aspek, yang disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan atas faktor-faktor yang diperlukan dalam pengelolaan plasma nutfah daerah, serta fungsi Komda, maka dapat disusun program utama dari Komda PN, meliputi:
-
Konsolidasi anggota dan pemberdayaan Komda,
-
Koordinasi secara teratur dengan elemen-elemen pemangku kepentingan plasma nutfah dan mengembangkan jaring komunikasi dan jaring kerja,
-
Mengikuti Pelatihan dan Apresiasi tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Plasma Nutfah,
-
Menyelenggarakan Pelatihan bagi elemen-elemen pemangku kepentingan tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Plasma Nutfah
-
Mendorong dilakukan inventarisasi plasma nutfah di daerah, meliputi penyebaran, potensi, status kelangkaan, upaya pelestarian dan pemanfaatannya,
-
Mendorong dilakukan pemantauan atas keberadaan plasma nutfah seara teratur,
-
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya plasma nutfah, serta upaya pelestarian dan pemanfaatannya,
-
Menyiapkan peraturan-peraturan daerah yang diperlukan untuk mendukung upaya pengelolaan plasma nutfah (antara lain tentang Kerjasama dengan lembaga/pihak di Indonesia maupun dengan pihak asing, tentang akses dan pembagian keuntungan yang adil),
-
Mendorong BPTP dan Perguruan Tinggi untuk mengkaji teknologi yang sesuai diterapkan dalam pelestariam dan pemanfaatan plasma nutfah daerah,
-
Mendorong upaya komersialisasi dan pemanfaatan secara lestari plasma nutfah daerah,
-
Mengupayakan terbitnya publikasi tentang semua seluk-beluk plasma nutfah daerah dan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh KOMDA PN.
PEMBERDAYAAN PLASMA NUTFAH BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Masyarakat mempunyai peranan strategis dalam pengelolaan plasma nutfah di daerah. Sebagai pengguna mereka sangat menentukan keberhasilan pelestarian plasma nutfah. Untuk itu perlu dikembangkan program khusus agar masyarakat dapat memahami dan menyadari pentingnya plasma nutfah bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian diharapkan mereka dapat diajak berpartisipasi secara sukarela dalam upaya pengelolaan plasma nutfah.
Di sisi lain perlu disediakan teknologi pemanfaatan plasma nutfah yang sesuai dengan jenis yang ada di daerah serta dengan pola hidup dan budaya masyarakat daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini apabila masyarakat telah merasakan manfaat plasma nutfah bagi mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka mereka akan aktif berpartisipasi secara sukarela untuk melestarikannya.
REFERENSI
BAPPENAS. 1993. Biodiversity Action Plan for Indonesia. Jakarta.
Diwyanto, K. dan B. Setiaji. 2003. Peran Komisi Nasional Plasma Nutfah dalam Pengelolaan Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Pertanian. Apresiasi Pelestarian dan Pemanfaatan Plasma Nutfah. Bogor.
FAO. 1996. The Conservation and Sustainable Utilization of Plant Genetic Resources for Food and Agriculture: The Global Plan of Action and The State of the World Report. FAO, Rome.
KMNLH. 1994. Keanekaragaman Hayati di Indonesia. KMNLH dan KONPHALINDO. Jakarta.
KOMNAS Plasma Nutfah. 2002. Pedoman Pembentukan Komisi daerah dan Pengelolaan Plasma Nutfah. ISBN 979-8393-01-5.
@
Source :KNSDG-indoplasma
Tinggalkan komentar