Abdurachman Adimihardja
Balai Penelitian Tanah, Jalan Ir. H. Juanda No. 98, Bogor 16123
ABSTRAK
Pengetahuan dan apresiasi masyarakat Indonesia terhadap multifungsi pertanian masih rendah. Fungsi pertanian yang paling dikenal masyarakat adalah sebagai penghasil produk pertanian, seperti padi, palawija, dan hortikultura,
yang nilai ekonomisnya lebih rendah dari nilai kegunaan di luar pertanian, seperti untuk industri, pertambangan, perdagangan, dan permukiman. Hal tersebut, ditambah dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat pedesaan
yang memerlukan pendapatan segera dan pemikiran tentang fungsi pertanian hanya dalam jangka pendek, menyebabkan konversi lahan diterima sebagai hal yang wajar, dan bukan sebagai masalah hilangnya multifungsi pertanian. Faktor lain yang mendorong percepatan proses konversi lahan pertanian adalah pembangunan
sektor lain yang membutuhkan lahan siap pakai terutama ditinjau dari karakteristik biofisik dan asesibilitas, yang umumnya terpenuhi oleh lahan pertanian beririgasi. Selain itu, kuantitas dan kualitas multifungsi pertanian menjadi berkurang dengan terjadinya degradasi lahan pertanian yang diakibatkan oleh banjir, longsor, erosi
tanah, dan sebagainya. Faktor-faktor pendorong hilangnya atau berkurangnya multifungsi pertanian tidak mungkin diubah hanya oleh masyarakat pengguna lahan pertanian, tetapi memerlukan fasilitas dan kebijakan pemerintah dengan strategi yang tepat dan tegas, namun harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Strategi utama untuk mempertahankan multifungsi pertanian di Indonesia adalah: 1) meningkatkan citra pertanian dan masyarakat tani, 2) mengubah kebijakan produk pertanian harga murah, 3) meningkatkan apresiasi terhadap multifungsi pertanian, 4) meningkatkan upaya konservasi lahan pertanian, dan 5) operasionalisasi penetapan lahan pertanian abadi sesuai Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Kata kunci: Multifungsi pertanian, degradasi lahan, konversi lahan, strategi
Bagi negara agraris seperti Indonesia, peran sektor pertanian sangat penting
dalam mendukung perekonomian nasional, terutama sebagai penyedia
bahan pangan, sandang dan papan bagi segenap penduduk, serta penghasil
komoditas ekspor nonmigas untuk menarik devisa. Lebih dari itu, mata pencaharian
sebagian besar rakyat Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Namun
ironis sekali, penghargaan masyarakat umum terhadap pertanian relatif rendah
dibandingkan sektor lain, seperti industri, pertambangan, dan perdagangan. Hal ini
menyebabkan penghargaan terhadap lahan pertanian pun terlalu rendah, tidak
proporsional dengan tingkat manfaatnya.
Lahan pertanian yang merupakan faktor utama sistem produksi pertanian
belum terawat dan terjamin kelestariannya dengan baik. Apabila produksi pertanian
diharapkan mampu mengimbangi kebutuhan penduduk yang terus meningkat
maka seharusnya luas dan produktivitas lahan pertanian juga terus ditingkatkan.
Namun, kenyataan menunjukkan hal lain.
Lahan sawah yang diandalkan sebagai penghasil bahan pangan utama cenderung
menurun luas bakunya akibat konversi ke nonpertanian. Pertanian lahan
kering, walaupun konversinya tidak secepat lahan sawah, dalam beberapa
dasawarsa terakhir terus mengalami degradasi oleh proses erosi, longsor,
pencemaran, kebakaran, dan sebagainya.
Proses konversi lahan saat ini berlangsung cepat, seolah-olah tidak terkendali,
terutama terhadap lahan sawah irigasi di Pulau Jawa dan sekitar kota-kota
besar di luar Jawa. Pada tahun 1981?1999, di Indonesia terjadi konversi lahan sawah seluas 1,60 juta ha, dan sekitar 1 juta ha di antaranya terjadi di Jawa (Irawan et. al. 2001). Di samping itu, pertanian lahan kering mengalami degradasi yang menurunkan fungsi-fungsi pertanian di berbagai wilayah. Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (1993) mencatat bahwa lahan pertanian yang
terdegradasi di Indonesia sudah menyebar luas, yaitu sekitar 18,30 juta ha atau
28,50% dari total lahan pertanian Indonesia yang luasnya sekitar 64,30 juta ha.
Lahan terdegradasi tersebut tersebar di seluruh provinsi dengan luasan bervariasi
dari 1.500 ha (Maluku) sampai 3,60 juta ha (Irian Jaya).
Tingkat konversi dan degradasi lahan pertanian di Indonesia mungkin
tidak akan setinggi seperti digambarkan di atas apabila disadari bahwa sistem
pertanian memiliki keunggulan berupa multifungsi yang sangat bermanfaat bagi
masyarakat luas. Multifungsi pertanian ini sangat penting, sehingga para peserta
seminar Multifungsi Pertanian dan Konservasi Sumberdaya Lahan (Agus et al.
2004) sepakat bahwa bagi Indonesia sebagai negara agraris, memperhitungkan
multifungsi pertanian di dalam pengambilan kebijakan pembangunan bukan
merupakan suatu pilihan, melainkan suatu keharusan. Dalam makalah ini dibahas
secara singkat beberapa strategi yang diperlukan untuk mempertahankan multifungsi pertanian di Indonesia.
MULTIFUNGSI PERTANIAN DI INDONESIA
Pengetahuan masyarakat Indonesia tentang multifungsi pertanian masih
rendah, terbukti dengan hasil penelitian Irawan et al. (2004) di DAS Citarum (Jawa
Barat) dan DAS Kaligarang (Jawa Tengah). Masyarakat setempat baru mengenal 2?4 jenis fungsi pertanian, yaitu: 1) penghasil produk pertanian, 2) pemelihara pasokan air tanah, 3) pengendali banjir, dan 4) penyedia lapangan kerja. Padahal fungsi lahan pertanian bagi kemanusiaan jauh lebih banyak, seperti dikemukakan oleh Agus dan Husen (2005), yaitu: penghasil produk pertanian, berperan dalam mitigasi banjir, pengendali erosi tanah, pemelihara pasokan air tanah, penambat gas karbon atau gas rumah kaca, penyegar udara, pendaur ulang sampah organik, dan
pemelihara keanekaragaman hayati. Lebih jauh di Korea Selatan, Eom dan Kang
(2001) dalam Agus dan Husen (2005) mengidentifikasi 30 jenis fungsi pertanian
yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan perlu terus dilestarikan.
Pandangan masyarakat umum yang kurang benar terhadap pertanian seperti
tersebut di atas merupakan salah satu sebab rendahnya penghargaan terhadap
pertanian. Lebih jauh lagi, hal tersebut menyebabkan pandangan terhadap konversi
lahan pertanian pun kurang proporsional.
Mereka menganggap konversi lahan sebagai hal yang biasa, bukan sebagai
proses hilangnya multifungsi pertanian. Hal lain yang mendorong konversi lahan pertanian adalah kondisi sosial-ekonomi masyarakat pedesaan yang memerlukan
pendapatan segera untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, serta pemikiran tentang fungsi lahan pertanian hanya dalam jangka pendek dan ruang
lingkup yang sempit. Selain itu, terdapat faktor eksternal yang mendorong percepatan proses konversi tersebut yaitu gencarnya pembangunan sektor nonpertanian dalam memperoleh lahan yang siap pakai, terutama ditinjau dari karakteristik biofisik dan asesibilitas. Kebutuhan tersebut pada umumnya dapat terpenuhi oleh lahan pertanian beririgasi.
Isu multifungsi pertanian sudah mulai banyak diperhatikan dan dibicarakan
di Indonesia, namun masih terbatas sebagai wacana di kalangan terbatas,
seperti para ilmuwan, peneliti, perguruan tinggi, dan pengamat pertanian. Tampaknya para pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah belum banyak mempertimbangkan manfaat multifungsi tersebut dalam menetapkan kebijakan pembangunan pertanian. Demikian juga masyarakat umum masih kurang peduli terhadap kenyataan adanya multifungsi pertanian, yang seyogianya dijadikan
bahan pertimbangan dalam menilai lahan pertanian. Ke depan, masih perlu advokasi
lebih lanjut tentang pentingnya multifungsi tersebut dalam kehidupan, yang
tidak bijaksana apabila mengabaikannya.
Dari sudut penelitian, perlu diteliti berbagai jenis fungsi yang dimiliki
berbagai tipe pertanian seperti sawah irigasi dan tadah hujan, pertanian tanaman
pangan lahan kering, pertanian rawa, dan perkebunan.
DEGRADASI MULTIFUNGSI PERTANIAN
Multifungsi pertanian di Indonesia saat ini sedang mengalami degradasi, sejalan
dengan menurunnya kualitas dan kuantitas lahan pertanian. Proses degradasi
multifungsi lahan yang paling signifikan adalah konversi lahan pertanian, karena
proses ini menghilangkan semua fungsi pertanian bersamaan dengan beralihnya
fungsi lahan pertanian itu sendiri. Proses degradasi lain yang banyak terjadi adalah
erosi dan longsor, pencemaran, dan kebakaran hutan atau lahan.
Konversi Lahan Pertanian Proses konversi lahan saat ini berlangsung tidak terkendali, terutama terhadap lahan sawah irigasi di Jawa dan
sekitar kota-kota besar di luar Jawa.
Konversi lahan akan terus berlangsung
sebagai dampak berbagai pembangunan
yang memerlukan lahan seperti sektor
industri, transportasi, pendidikan, dan
permukiman. Winoto (2005) menyatakan
bahwa ancaman konversi lahan sawah ke
depan sangat besar, yang mengancam
sekitar 42,40% luas sawah beririgasi di
Indonesia, seperti tergambarkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Pemerintah Kabupaten. Salah satu penyebabnya
adalah adanya kepentingan Pemerintah
Daerah untuk mengumpulkan dana
melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),
yang diupayakan antara lain dengan cara
meningkatkan nilai ekonomi lahan pertanian.
Perhitungan Pemda mungkin benar
apabila nilai lahan pertanian hanya diukur
dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
yang diperoleh, sehingga konversi ke
penggunaan untuk industri atau permukiman
misalnya dianggap akan lebih
menguntungkan. Namun, akan lain kesimpulannya
bila nilai multifungsi pertanian
dipertimbangkan juga dan dihitung nilai
ekonomisnya.
Erosi Tanah dan Pencemaran
Kimiawi
Erosi tanah oleh air telah terjadi sejak lama
dan masih terus berlanjut sampai saat ini.
Beberapa data yang mendukung pernyataan
ini dapat dikemukakan, antara
lain: 1) sedimentasi di DAS Cilutung
(Jawa Barat) meningkat dari 0,90 mm/
tahun pada 1911/12 menjadi 1,90 mm/
tahun pada 1934/35, dan naik lagi menjadi
5 mm/tahun pada 1970-an (Soemarwoto
1974), 2) laju erosi di DAS Cimanuk (Jawa
Barat) mencapai 5,20 mm/tahun, mencakup
areal 332 ribu ha (Partosedono 1977), 3)
pada tanah Ultisols di Citayam (Jawa
Barat) yang berlereng 14% dan ditanami
tanaman pangan semusim, laju erosinya
mencapai 25 mm/tahun (Suwardjo 1981),
4) di Putat (Jawa Tengah) laju erosi
mencapai 15 mm/tahun, dan di Punung
(Jawa Timur) sekitar 14 mm/tahun;
keduanya pada tanah Alfisols berlereng
9?10% yang ditanami tanaman pangan
semusim (Abdurachman et al. 1985), dan
5) di Pekalongan, Lampung, laju erosi
tanah mencapai 3 mm/tahun pada tanah
Ultisols berlereng 3,50% yang ditanami
tanaman pangan semusim; dan pada
tanah Ultisols di Baturaja berlereng 14%,
laju erosinya mencapai 4,60 mm/tahun
(Abdurachman et al. 1985).
Secara teknis, proses erosi tanah
dapat dikendalikan karena sudah banyak
teknologi pengendalian erosi yang cukup
efektif, seperti teras bangku, gulud, strip
rumput, mulsa, dan pertanaman lorong
(Abdurachman et al. 2005). Namun,
adopsi teknologi konservasi tersebut
terkendala oleh berbagai permasalahan
sosial-ekonomi, terutama lemahnya
permodalan petani. Petani mendahulukan
kegiatan yang langsung memberikan
keuntungan seperti pemupukan dan
pemberantasan hama atau penyakit,
sedangkan penerapan teknologi pengendalian
erosi merupakan prioritas terakhir,
karena dianggap mahal dan tidak terasa
keuntungannya dalam jangka pendek.
Lahan pertanian di Indonesia juga
mengalami penurunan kualitas akibat
penggunaan bahan-bahan agrokimia,
seperti insektisida, pestisida, dan herbisida.
Penggunaan bahan kimia tersebut
meninggalkan residu dalam tanah serta
dalam bagian tanaman seperti buah, daun,
dan umbi. Data lapangan menunjukkan
adanya residu insektisida pada beras dan
tanah sawah di Jawa, berupa organofosfat,
organoklorin, dan karbamat (Ardiwinata
et al. 1999; Harsanti et al. 1999;
Jatmiko et al. 1999).
Kebakaran dan Longsor
Kebakaran hutan atau lahan terjadi setiap
tahun di Indonesia, terutama di Kalimantan,
Sumatera, Sulawesi, dan Papua.
Menurut Bappenas (1998), di Indonesia
sekitar 1,50 juta ha lahan gambut terbakar
selama musim kemarau 1997. Parish (2002)
melaporkan terjadinya kebakaran lahan
gambut seluas 0,50 juta ha di Kalimantan
pada musim kemarau 1982 dan 1983.
Kebakaran ini menurut Jaya et al. (2000)
secara langsung mengakibatkan hilangnya
serasah dan lapisan atas gambut.
Kebakaran hutan juga menimbulkan
kerugian seperti gangguan terhadap
keanekaragaman hayati, lingkungan hidup,
kesehatan, serta kelancaran transportasi
(Musa dan Parlan 2002).
Di sisi lain, lahan pertanian juga
sering terdegradasi oleh banjir dan
longsor. Pada tahun 1998?2004 di Indonesia
terjadi banjir 402 kali dan longsor
294 kali, yang mengakibatkan kerugian
materiil Rp 668 miliar (Kartodihardjo 2006).
Banjir dan longsor membawa tanah dari
puncak atau lereng bukit ke tempat di
bawahnya, dan menimbulkan kerusakan
lahan pertanian baik di lokasi longsor
maupun pada lahan pertanian yang
tertimbun longsoran tanah, serta alur di
antara kedua tempat tersebut. Lahan
pertanian yang terkena banjir dan longsor
tersebut jelas terdegradasi multifungsinya.
PERMASALAHAN
MEMPERTAHANKAN
MULTIFUNGSI PERTANIAN
Walaupun disadari pentingnya upaya
mempertahankan multifungsi lahan, dan
berbagai teknologi dan cara mengatasinya
sudah tersedia, implementasinya
tidaklah mudah. Upaya tersebut dihadapkan
kepada beberapa permasalahan yang
harus diatasi dengan baik, bila multifungsi
pertanian akan dipertahankan.
Rendahnya Apresiasi terhadap
Pertanian
Disadari bahwa sektor pertanian sangat
penting karena menyediakan berbagai
produk yang dibutuhkan seluruh penduduk,
dan menghasilkan komoditas
ekspor. Namun, masyarakat memandang
sektor industri, perdagangan, pertambangan,
dan lain-lain memberikan lebih
banyak keuntungan bagi mereka yang
bekerja di dalamnya, dan lebih terjamin
dibanding para petani. Usaha pertanian
dianggap mengandung banyak risiko
kegagalan, dan harga jual produknya
relatif rendah.
Pandangan masyarakat umum tersebut
menjadikan bidang pertanian
sebagai pilihan terakhir dalam melakukan
investasi dan pencarian pekerjaan.
Demikian juga dalam penggunaan lahan
pertanian, masyarakat cenderung untuk
tidak mempertahankannya apabila ada
rencana konversi lahan ke penggunaan
nonpertanian.
Tingginya Nilai Faktor-faktor
Penyebab Erosi dan Longsor
Kondisi sumber daya alam Indonesia
cenderung mempercepat laju erosi dan
longsor, terutama tiga faktor berikut: 1)
curah hujan yang tinggi, 2) lereng yang
curam, dan 3) tanah yang peka erosi. Salah
satu faktor atau gabungan faktor-faktor
tersebut akan menyebabkan tingginya
laju erosi. Dari ketiga faktor alami tersebut,
faktor lereng merupakan penyebab erosi
alami yang paling dominan di samping
curah hujan yang tinggi. Sebagian besar
(77%) lahan di Indonesia berlereng >3%
dengan topografi bervariasi dari datar
agak berombak, bergelombang, berbukit
sampai bergunung. Lahan datar (lereng
<3%) hanya sekitar 42,60 juta ha, kurang
dari seperempat wilayah Indonesia
(Subagyo et al. 2000).
Praktek Pertanian Tanpa
Penerapan Konservasi
Laju erosi akan meningkat apabila faktor
manusia juga turut berperan, yaitu jika
petani melaksanakan pertanian tanpa
penerapan teknik-teknik konservasi
tanah. Hal ini banyak terjadi pada
pertanian lahan kering di lereng-lereng
bukit atau gunung. Pada umumnya para
petani pengguna lahan tersebut tergolong
petani gurem dengan luas garapan kurang
dari 1 ha dan modal kerja kecil. Dengan
kondisi ekonomi seperti itu, dapat dimengerti
mengapa mereka tidak menerapkan
teknik-teknik pengendalian erosi.
Praktek pertanian tanpa penerapan
teknik konservasi dapat dilihat pada sistem
perladangan berpindah (slash and
burn) yang masih banyak dijumpai di luar
Jawa. Bahkan pada sistem pertanian
menetap pun, baik yang ada di Jawa
maupun pulau-pulau lain, penerapan
teknik-teknik konservasi tanah belum
merupakan kebiasaan petani, dan belum
dianggap bagian penting dari budi daya
pertanian.
Masalah Politik dan Sosial-
Ekonomi
Rendahnya penerapan teknik-teknik konservasi
bukan disebabkan oleh kurangnya
teknologi konservasi yang dibutuhkan,
namun lebih disebabkan oleh hambatan
yang lebih besar, yaitu masalah politik,
sosial, dan ekonomi. Hambatan-hambatan
tersebut menyebabkan penerapan teknikteknik
konservasi tanah belum berhasil
baik, dan proses degradasi masih terus
berlangsung.
Politik atau kebijakan pemerintah
dalam menangani konservasi tanah dan
air sangat menentukan keberhasilan
upaya pengendalian degradasi lingkup
nasional. Hal ini disadari oleh banyak
pihak, namun realisasi yang berupa
program dan pendanaan sering tidak
dijadikan prioritas utama. Pemerintah
lebih mengarahkan program dan pendanaannya
kepada kegiatan-kegiatan
yang dapat memberikan hasil segera dan
mudah dilihat masyarakat umum, seperti
pembuatan jalan, jembatan, irigasi, dan
subsidi pupuk. Di sisi lain, program
konservasi tanah tidak cepat dan tidak
mudah terlihat hasilnya, padahal kebutuhan
biaya implementasinya cukup
besar.
Masalah sosial sering menghambat
upaya konservasi lahan pertanian, seperti
kepemilikan dan hak atas lahan, fragmentasi
lahan pertanian, sempitnya lahan
garapan petani, dan tekanan penduduk.
Selain itu, ada permasalahan yang melekat
pada petani sendiri, misalnya keengganan
berpindah dari lahan yang tidak sesuai
untuk pertanian seperti DAS bagian hulu,
atau mengganti komoditas pertanian dari
tanaman semusim menjadi tanaman
tahunan.
Hambatan ekonomis terkait dengan
kondisi petani, yang pada umumnya
tergolong petani kecil atau petani gurem
yang tidak memiliki modal kerja cukup,
sehingga komponen konservasi lahan
terabaikan. Mereka sangat membutuhkan
hasil langsung yang dapat diperoleh segera
untuk memenuhi kebutuhan seharihari
keluarganya. Di sisi lain, penerapan
tindakan konservasi memerlukan biaya
tinggi, sedangkan hasilnya baru dapat
terlihat dalam jangka panjang.
Dalam masalah konversi atau alih
fungsi lahan pertanian ke nonpertanian,
banyak petani menjual lahan pertaniannya
karena membutuhkan dana untuk
keperluan hidup keluarga, walaupun
terpaksa kehilangan atau berkurang mata
pencahariannya. Dalam hal kebakaran
hutan, masalah ekonomi yang menonjol
adalah memilih cara penyiapan lahan
untuk perkebunan yang biayanya murah.
Namun, alasan tidak disiplin dan mau
mudahnya saja lebih dominan dibanding
alasan ekonomi.
STRATEGI MEMPERTAHANKAN
MULTIFUNGSI
PERTANIAN
Mempertahankan pertanian dengan
multifungsinya merupakan hal yang
sangat penting dalam pembangunan
pertanian. Namun, hal ini tidak mudah, dan
memerlukan kemauan politik pemerintah
serta kesungguhan kerja masyarakat
untuk bersama-sama mengupayakannya
dengan menggunakan strategi yang tepat.
Meningkatkan Citra Pertanian
dan Masyarakat Tani
Anggapan bahwa pertanian sebagai suatu
usaha yang kurang menguntungkan,
penuh risiko, dan kurang dihargai masyarakat
perlu diubah menjadi agribisnis,
yang merupakan bagian dari usaha yang
cukup menjanjikan dan menantang,
terutama bagi para investor. Demikian juga
citra pengguna lahan sebagai petani
gurem yang hidup subsisten dengan
pengetahuan yang agak terbelakang,
perlu diubah menjadi pelopor pembangunan
menuju pertanian yang maju dan
tangguh. Diharapkan para petani akan
merasa lebih nyaman dan aman mengusahakan
pertaniannya, tidak perlu beralih ke
usaha lain.
Mengubah Kebijakan Produk
Pertanian Harga Murah
Harga bahan pangan, yang merupakan
produk utama pertanian rakyat, memang
harus terjangkau oleh seluruh penduduk
Indonesia. Hal ini perlu agar tidak ada
yang kesulitan memperoleh makanan, dan
tidak mengganggu kestabilan pemerintahan.
Namun demikian, apabila harga
hasil panen terlalu rendah terutama pada
waktu panen besar, pihak yang dirugikan
adalah para petani. Di luar masa panen,
ketika petani sudah kehabisan simpanan
hasil panennya, biasanya harga bahan
pangan mahal sehingga petani mendapat
kesulitan ekonomi.
Upaya pemerintah sudah ada, antara
lain dengan menetapkan harga dasar
gabah atau harga pembelian gabah petani,
namun belum berhasil baik. Diperlukan
upaya yang lebih efektif, walaupun
mungkin memerlukan biaya yang lebih
besar. Apabila berhasil meningkatkan
harga produk pertanian sesuai pengorbanan
petani maka harkat sosial petani
dan pertanian akan terangkat.
Meningkatkan Apresiasi
terhadap Multifungsi Pertanian
Peningkatan kesadaran masyarakat akan
adanya berbagai manfaat pertanian yang
lestari sangat perlu dilakukan, mengingat
saat ini manfaat yang dikenal hanyalah
sebatas lahan pertanian sebagai penghasil
bahan pangan dan produk pertanian
lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan
melaksanakan advokasi dan promosi akan
pentingnya pertanian beserta multifungsinya.
Dalam jangka pendek, promosi ini
dapat dilakukan melalui seminar dan
simposium, atau yang jangkauannya lebih
luas yaitu melalui media cetak dan elektronis.
Dalam jangka panjang, sasaran
promosi bukan hanya masyarakat umum,
tetapi harus mencakup juga para pelajar
dan mahasiswa, baik melalui kurikulum
pokok maupun ekstrakurikuler.
Mengendalikan Degradasi
Lahan Pertanian
Pengendalian erosi dan longsor. Teknologi
pengendalian erosi dan longsor
sudah banyak tersedia, baik berupa
metode vegetatif maupun mekanis.
Masalah yang perlu diatasi dalam upaya
pengendalian degradasi lahan pertanian
adalah rendahnya adopsi teknologi tersebut
oleh para petani pengguna lahan.
Perlu perbaikan dalam proses transfer
teknologi dari sumber teknologi kepada
penyuluh dan kepada pengguna teknologi.
Selain itu, perlu peningkatan kemauan dan
kemampuan petani untuk menerapkan
teknologi konservasi yang dibutuhkan.
Pengendalian pencemaran kimiawi.
Dalam rangka mengatasi pencemaran
tanah oleh agrokimia, pemerintah telah
memberlakukan berbagai peraturan, antara
lain: 1) Permentan No. 7/1973 tentang
peredaran, penyimpanan, dan penggunaan
pestisida, 2) Kepmentan No. 280/1973,
tentang pendaftaran, aplikasi dan lisensi
pestisida, 3) Kepmentan No 429/1973,
tentang pembatasan pestisida, 4) Kepmentan
No. 536/1985 tentang pengawasan
pestisida, dan 5) UU No. 12/1992
tentang budi daya tanaman. Namun demikian,
kenyataan di lapangan menunjukkan
bahwa penggunaan bahan-bahan agrokimia
terus meningkat dari tahun ke tahun
(Badan Pengendali Bimas 1990; Soeyitno
dan Ardiwinata 1999). Peraturan-peraturan
yang berlaku tidak mampu mengendalikan
impor dan penggunaan bahanbahan
agrokimia, antara lain karena
penegakan hukumnya belum dilaksanakan
dengan baik, dan perdagangan bahanbahan
agrokimia menyangkut nilai ekonomi
yang besar.
Lahan pertanian juga perlu dilindungi
terhadap pencemaran oleh limbah
industri, seperti industri tekstil, kertas,
baterai, dan cat, dengan cara pengaturan
pembuangan limbah. Teknologi pengelolaan
limbah sudah tersedia, antara lain
berupa pembuatan instalasi pengolahan
limbah untuk berbagai jenis limbah industri.
Lebih jauh dari itu, sudah ditetapkan juga
baku mutu limbah untuk berbagai unsur
pencemar (Ramadhi 2002), dan beberapa
peraturan daerah tentang pengendalian
pencemaran tanah dan air. Namun demikian,
upaya-upaya tersebut belum mampu
mengendalikan proses pencemaran tanah
pertanian.
Pengendalian kebakaran dan kerusakan
wilayah pertambangan. Pengendalian
ini lebih mengarah kepada
aspek sosial, budaya, hukum, dan kebijakan
pemerintah dibanding dengan
aspek teknis. Kebakaran hutan dan lahan
misalnya, perlu dicegah dengan aturan
pelarangan yang ketat dengan sanksi
yang berat. Pembukaan hutan perlu
diarahkan agar menggunakan cara mekanis
atau manual sebagai pengganti cara
pembakaran, yang meskipun murah dan
mudah, namun mengakibatkan degradasi
lahan dan lingkungan. Kerusakan wilayah
pertambangan timah atau batu bara juga
perlu dicegah dengan peraturan, agar
cara-cara penambangannya lebih memperhatikan
pemanfaatan lahan setelah
penambangan selesai.
Pengendalian daerah tangkapan
hujan dan konversi lahan. Upaya perlindungan
lahan pertanian yang mendesak
untuk segera ditangani adalah: 1) pengendalian
degradasi daerah tangkapan hujan
(water catchment area), dan 2) pengendalian
konversi lahan pertanian. Kedua
macam degradasi lahan tersebut masih
terus berlangsung dan menimbulkan
hambatan besar bagi pembangunan sektor
pertanian, berupa penurunan produksi
pertanian nasional, di samping kerugian
besar bagi keluarga tani dan masyarakat
serta pemerintah daerah.
Merealisasikan lahan pertanian
abadi sesuai RPPK. Revitalisasi Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (RPPK)
yang dicanangkan oleh Presiden RI pada
bulan Juni 2005, merupakan strategi umum
untuk meningkatkan kesejahteraan petani,
nelayan dan petani hutan, serta menjaga
kelestarian sumber daya alam (Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian 2005).
Salah satu hal penting yang dinyatakan
dalam RPPK adalah perlunya penetapan,
penegasan, dan penegakan hukum bagi
tersedianya lahan pertanian abadi seluas
30 juta ha, yang terdiri atas 15 juta ha lahan
beririgasi dan 15 juta ha lahan kering.
Penetapan ini merupakan salah satu
strategi operasional, dengan tujuan utama
untuk mengendalikan konversi lahan
pertanian.
Penetapan lahan sawah irigasi abadi
seluas 15 juta ha harus dilaksanakan
secara bertahap, karena sekarang ini luas
sawah baku di Indonesia hanya sekitar
7,78 juta ha (BPS 2003), dengan kualitas
bervariasi dari sawah irigasi teknis sampai
sawah tadah hujan. Abdurachman et al.
(2005) mengemukakan kriteria biofisik
penetapan lahan sawah abadi atau sawah
utama dengan menggunakan tiga parameter,
yaitu: status irigasi, intensitas pertanaman
(IP), dan tingkat produktivitas.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka luas
sawah yang layak dijadikan lahan sawah
abadi hanya sekitar 3,30 juta ha di Jawa,
Bali, dan Lombok (Abdurachman et al.
2004). Lahan-lahan sawah di Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau
lainnya belum selesai dievaluasi seluruhnya.
Namun demikian, jelas masih jauh
untuk mendapatkan luasan 15 juta ha
sawah abadi, karena pencetakan sawah
baru memerlukan biaya tinggi dan waktu
lama.
Pertanian lahan kering yang ada
(existing) di Indonesia cukup luas, yaitu
sekitar 39,60 juta ha (BPS 2004), terdiri atas
tegalan 15,60 juta ha, pekarangan 5,70 juta
ha, dan perkebunan 18,30 juta ha. Di
samping itu, terdapat lahan kayu-kayuan
10,40 juta ha dan lahan terlantar 10,20 juta
ha. Dengan demikian, menemukan pertanian
lahan kering abadi seluas 15 juta ha
cukup mudah dengan memilih dan
memanfaatkan lahan yang ada. Sekarang
ini sedang disusun kriteria lahan abadi
yang dimaksud, dan sedang dipelajari
pula permasalahan lain yang terkait,
seperti tinjauan aspek hukum, sosial dan
ekonomi, di samping permasalahan
biofisik lahan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Adanya keunggulan pertanian berupa
multifungsi yang bermanfaat besar bagi
masyarakat sudah mulai diperhatikan dan
diapresiasi, namun masih terbatas oleh
kalangan tertentu seperti peneliti, ilmuwan,
dan pengamat pertanian. Masyarakat luas,
termasuk para petani, baru mengenal 2?4
fungsi pertanian sehingga penghargaan
terhadap pertanian kurang sesuai dengan
nilai pertanian yang sebenarnya. Oleh
karena itu, masyarakat memandang
konversi lahan pertanian sebagai suatu
hal biasa, dan bukan sebagai proses
hilangnya multifungsi pertanian.
Lahan pertanian di Indonesia secara
umum terus mengalami degradasi, yang
berarti proses penurunan multifungsi
pertanian pun terus terjadi. Upaya pemerintah
dalam pengendalian degradasi lahan
pertanian masih perlu ditingkatkan,
sementara petani tidak memiliki kemampuan
yang memadai untuk mengatasi
faktor-faktor penyebabnya secara efektif
dan cepat.
Strategi utama untuk mempertahankan
multifungsi pertanian di Indonesia
adalah: 1) meningkatkan citra pertanian
dan masyarakat tani, 2) mengubah
kebijakan produk pertanian harga murah,
3) meningkatkan apresiasi terhadap multifungsi
pertanian, 4) meningkatkan upaya
konservasi lahan pertanian, dan 5) operasionalisasi
penetapan lahan pertanian
abadi sesuai RPPK. Penerapan strategi
DAFTAR PUSTAKA
Abdurachman, A., A. Barus, U. Kurnia, dan
Sudirman. 1985. Peranan pola tanam dalam
usaha pencegahan erosi pada lahan pertanian
tanaman semusim. Pemberitaan Penelitian
Tanah dan Pupuk No. 4: 41?46.
Abdurachman, A., Wahyunto, dan R. Shofiyati.
2004. Gagasan pengendalian konversi lahan
sawah dalam rangka peningkatan ketahanan
pangan nasional. Prosiding Seminar Nasional
Multifungsi Pertanian dan Konversi Sumber
Daya Lahan. Bogor, 18 Desember 2003 dan
7 Januari 2004. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanah dan Agroklimat,
Bogor. hlm. 24?47.
Abdurachman, A., S. Sutono, dan N. Sutrisno.
2005. Teknologi pengendalian erosi lahan
berlereng. hlm. 101?140. Dalam Abdurachman,
T. Mappaena, dan Saleh. (Ed.). Teknologi
Pengelolaan Lahan Kering: Menuju
Pertanian Produktif dan Ramah Lingkungan.
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Tanah dan Agroklimat, Bogor.
Abdurachman, A., Wahyunto, dan R. Shofiyati.
2005. Kriteria biofisik dalam penetapan
lahan sawah abadi di Pulau Jawa. Jurnal
Penelitian dan Pengembangan Pertanian 24
(4): 131?136.
Agus, F. dan E. Husen. 2005. Tinjauan umum
multifungsi pertanian. Prosiding Seminar
Nasional Multifungsi Pertanian dan Ketahanan
Pangan. Bogor, 12 Oktober dan
24 Desember 2004. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanah dan Agroklimat,
Bogor. hlm. 1?16.
Agus, F., H. Pawitan, dan E. Husen. 2004.
Ringkasan Eksekutif. Prosiding Seminar
Multifungsi Pertanian dan Konservasi
Sumber Daya Lahan. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanah dan Agroklimat, Bogor.
Ardiwinata, A.N., S.Y. Jatmiko, dan E.S. Harsanti.
1999. Monitoring residu insektisida di Jawa
Barat. Dalam Risalah Seminar Hasil
Penelitian Emisi GRK dan Peningkatan
Produktivitas Padi di Lahan Sawah Menuju
Sistem Produksi Padi Berwawasan Lingkungan,
24 April 1999. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Pangan, Bogor.
Bappenas. 1998. Planning for fire prevention
and drought management project: Internal
Report. Bappenas, Jakarta.
Badan Pengendali Bimas. 1990. Pesticide Use in
Planning and Realization for Food Crops.
Ministry of Agriculture. Laporan Badan
Pengendali Bimas, Jakarta. 13 pp.
BPS (Badan Pusat Statistik). 2003?2004.
Statistik Indonesia. Badan Pusat Statistik,
Jakarta.
Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan
Lahan. 1993. Laporan inventarisasi/identifikasi
lahan marginal/kritis pada kawasan
lahan usaha tani seluruh Indonesia. Direktorat
Jenderal Tanaman Pangan, Departemen
Pertanian, Jakarta.
Harsanti, E.S., S.Y. Jatmiko, dan A.N. Ardiwinata.
1999. Residu insektisida pada ekosistem
lahan sawah irigasi di Jawa Timur. Dalam
Risalah Seminar Hasil Penelitian Emisi GRK
dan Peningkatan Produktivitas Padi di
Lahan Sawah Menuju Sistem Produksi Padi
Berwawasan Lingkungan, 24 April 1999.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman
Pangan, Bogor.
Irawan, S. Eriyatno, A. Supriyatna, I.S. Anugrah,
N.A. Kirom, B. Rachman, dan B. Wiryono.
2001. Perumusan Model Kelembagaan
Konversi Lahan Pertanian. Pusat Penelitian
Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.
Irawan, B., E. Husen, Maswar, R.L. Watung, dan
F. Agus. 2004. Persepsi dan apresiasi
masyarakat terhadap multifungsi pertanian:
Studi kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Prosiding Seminar Multifungsi Pertanian dan
Konservasi Sumber Daya Lahan. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Tanah dan
Agroklimat, Bogor. hlm. 21?43.
Jatmiko, S.Y., E.S. Harsanti, dan A.N. Ardiwinata.
1999. Pencemaran Pestisida pada Agro-
Ekosistem Lahan Sawah Irigasi dan Tadah
Hujan di Jawa Tengah. Risalah Seminar Hasil
Penelitian Emisi GRK dan Peningkatan
Produktivitas Padi di Lahan Sawah menuju
Sistem Produksi Padi Berwawasan Lingkungan,
24 April 1999. Puslitbangtan, Bogor.
Jaya, A., S.E. Page, J.O. Rieley, S. Limin, and
H.D.V. Bohn. 2000. Impact of forest fire
on carbon storage in tropical peat lands. In.
L. Rochefort and J.Y. Daigle (Eds.).
Sustaining Our Peatlands. Proc. of the 11th
International Peat Congress, Quebec City,
Canada. p. 106?113.
Kartodihardjo, H. 2006. Masalah dan Kebijakan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Makalah
disampaikan pada Diskusi Terbuka Rehabilitasi
Hutan dan Lahan: Kebijakan,
operasionalisasi dan gagasan baru. Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan,
dan Kehutanan (RPPK) Indonesia. Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian,
Jakarta. hlm. 56.
Musa, S. and I. Parlan. 2002. The 1997/1998
forest fire experience in Peninsular Malaysia.
Workshop on Prevention and Control
of Fire in Peatland, 19?21 March 2002.
MARDI. Kuala Lumpur, Malaysia. p. 8.
Parish, F. 2002. Peatlands. Biodiversity and
Climate Changes in SE Asia, an overview.
Paper presented at Workshop on Prevention
and Control of Fire in Peatlands, 19?21
March 2002, MARDI. Kuala Lumpur,
Malaysia. p. 11.
Partosedono, R.S. 1977. Effects of Man’s
Activity on Erosion in Rural Environments
and Feasibility Study for Rehabilitation. In
Publ. No. 113: 53?54. Paris. IAHS-AISH.
Ramadhi, T. 2002. Identifikasi Pencemaran
Lahan Sawah Akibat Limbah Industri Tekstil
(Studi Kasus di Kecamatan Rancaekek,
Bandung). Laporan Praktek Lapang. Program
Studi Analisis Lingkungan, Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Soejitno, J. dan A.N. Ardiwinata. 1999. Residu
pestisida pada agroekosistem tanaman
pangan. Dalam Risalah Seminar Hasil
Penelitian Emisi GRK dan Peningkatan
Produktivitas Padi di Lahan Sawah Menuju
Sistem Produksi Padi Berwawasan Lingkungan,
24 April 1999. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanaman Pangan, Bogor.
Soemarwoto, O. 1974. The soil erosion problem
in Java. Proc. First International Congress
of Ecology. The Hague. p. 361?364.
Subagyo, H., N. Suharta, dan A.B. Siswanto. 2000.
Tanah-tanah pertanian di Indonesia. Dalam
Abdurachman, Amien, Agus, dan Djaenudin
(Ed.). Sumber Daya Lahan Indonesia dan
Pengelolaannya. Pusat Penelitian dan
tersebut memerlukan kemauan politik dan
fasilitasi pemerintah, dan perlu didukung
oleh para petugas pertanian di lapangan.
Mereka harus bekerja sama dengan
masyarakat tani dalam memahami dan
melaksanakan segala upaya untuk mempertahankan
multifungsi pertanian.
Pengembangan Tanah dan Agroklimat,
Bogor. hlm. 21?66.
Suwardjo, H. 1981. Peranan Sisa-sisa Tanaman
dalam Konservasi Tanah pada Usaha Tani
Tanaman Semusim. Tesis Doktor, Institut
Pertanian Bogor, Bogor.
Winoto, J. 2005. Kebijakan Pengendalian Alih
Fungsi Tanah Pertanian dan Implementasinya.
Seminar Sehari Penanganan
Konversi Lahan dan Pencapaian Lahan
Pertanian Abadi. Departemen Pekerjaan
Umum 13 Desember 2005. Bogor. hlm. 8.
dari : pustaka-deptan.go.id

















