PERMINTAAN
Komoditi lidah buaya baru disadari nilai ekonomiknya belakangan ini, bahkan oleh instansi pemerintah terkait sekali pun. Karena itu, tidak ada dokumen resmi tentang besaran permintaannya di Dinas Pertanian Tingkat Provinsi, Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak, dan Biro Pusat Statistik Kota Pontianak. Sehubungan dengan hal ini, lidah buaya belum tercatat sebagai komoditi ekspor penghasil devisa yang terukur kontribusinya bagi pendapatan pemerintah daerah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pontianak. Demikian juga, nilai pajak yang dikenakan pada penjualan komoditi tersebut tidak dapat diketahui. Pengakuan para petani pun sejalan dengan hal tersebut, mereka tidak pernah dikenai pajak penjualan untuk produk daun lidah buayanya yang dijual kepada pengumpul.
Secara kuatitatif, hasil survei menunjukkan bahwa daun lidah buaya dimanfaatkan oleh penduduk setempat untuk obat atau manuman segar. Perdagangan antarpulau terjadi ke Jakarta dan ke Surabaya; perdagangan ekspor berlangsung ke Malaysia dan Singapura melalui Kuching dan pengiriman langsung ke Hongkong. Menurut masyarakat setempat, pengusaha asing yang pernah datang ke Pontianak dan menunjukkan minatnya untuk membeli produk lidah buaya berupa daun segar berasal dari Amerika Serikat, Korea, dan Malaysia. Pengusaha Kuching lebih berminat membeli produk segar daun lidah buaya daripada membuka pabriknya di Pontianak. Saat ini diketahui bahwa, menurut petani, seorang pengusaha Korea telah membeli (via penduduk setempat) lahan untuk memproduksi lidah buaya, bahkan ingin memperluasnya, tetapi tidak didukung oleh petani setempat (kasus di Jalan Kebangkitan Nasional, Siantan Utara).
[info seterusnya...]


















keuntungan untuk para petani aloe vera…?